Mungkinkah ada daerah tanpa lampu merah?


Apakah pernah membayangkan bagaimana alur lalu lintas jika tidak ada lampu lalu lintas atau lampu merah? Jika tidak pernah membayangkan, maka kita sama. Banyak pertanyaan yang muncul saat mendengar ada daerah yang tidak menggunakan fasilitas lampu merah sebagai alat untuk mengatur jalannya lalu lintas setiap hari. Pada dasarnya masyarakat Indonesia saja masih sering melanggar lampu lalu lintas dan peraturan lalu lintas, lantas apakah tidak memperburuk keadaan jika lampu lalu lintas tidak difungsikan pada suatu daerah? Tentu dengan memikirkannya saja aneh dan juga ajaib, akan tetapi pada faktanya ada daerah yang mendisfungsikan lampu lintasnya di Indonesia yaitu Kabupaten Tasikmalaya. 



Kabupaten Tasikmalaya mungkin merupakah satu-satunya daerah yang tidak menggunakan lampu lalu lintas sebagai upaya penertiban lalu lintas di Indonesia. Salah satu kabupaten di jawa barat yang terkenal sebagai sentra pengrajin dan juga kota pesantren ini tidak memiliki lampu lalu lintas karena justru dianggap menjadi biang masalah pada arus lalu lintas yaitu kemacetan. Pasalnya lampu lalu lintas di Kabupaten Tasikmalaya pernah berfungsi pada tahun 2015 lalu pada akhirnya tidak difungsikan lagi setelah dua bulan beroperasi karena menimbulkan kemacetan di jalan. Sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya belum melakukan pengaktifan kembali pada fungsi lampu merah disana karena dianggap masih tidak terlalu penting. Tidak adanya keberadaan lampu merah dianggap tidak menimbulkan masalah yang signifikan pada lalu lintas di Kabupaten Tasikmalaya. Menurut pemerintah setempat, justru hal efektif yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah lalu lintas di Kabupaten Tasikmalaya adalah dengan pelebaran jalan untuk menjadi alternatif.



Padahal lampu lalu lintas sangat penting untuk mengurangi frekuensi kecelakaan di jalan karena kesadaran warga Indonesia yang masih rendah akan keselamatan saat berkendara, seperti tidak memakai atribut pengaman saat berkendara, menerobos lampu merah dan berkendara melewati limit kecepatan secara ugal-ugalan. Sistem tilang menjadi salah satu alternatif untuk menertibkan pengendara untuk mematuhi peraturan yang ada sehingga lampu lalu lintas dapat menjadi indikator pengukurnya. Akan tetapi jika memang persoalan macet yang menjadi pertimbangan atas pengaktifan fungsi lampu merah, maka menurut saya akan lebih baik jika alternatif pelebaran tetap dilakukan bersamaan dengan pengaktifan lampu lalu lintas di Kabupaten Tasikmalaya ataupun daerah-daerah lain di Indonesia yang tidak memiliki lampu lalu lintas.


Comments

Popular Posts